Pekon Banyu Urip, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa yang mandiri serta berkelanjutan, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan APBDesa ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan keuangan desa yang bertujuan untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang telah dirumuskan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Tujuan dan Strategi Pembangunan
APBDesa 2025 bertujuan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang mencakup berbagai sektor, antara lain infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya alam dan potensi lokal. Dengan adanya APBDesa yang terencana dan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik di Pekon Banyu Urip.
Rincian Anggaran dan Prioritas Program
Setiap tahun, APBDesa menyusun anggaran berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2025, beberapa program prioritas yang mendapatkan alokasi anggaran cukup besar antara lain:
-
Pembangunan Infrastruktur Desa
- Pembangunan jalan desa dan jembatan untuk memperlancar akses transportasi.
- Pembangunan fasilitas air bersih dan sanitasi yang lebih baik.
- Perbaikan dan pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Pekon Banyu Urip.
-
Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing masyarakat.
- Program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha kecil dan pemberian sarana usaha kepada kelompok masyarakat produktif.
-
Pelayanan Publik
- Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan administrasi yang lebih modern dan efisien.
- Penguatan layanan kesehatan dasar melalui peningkatan kualitas posyandu dan puskesmas desa.
-
Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Program pelestarian lingkungan dan penghijauan.
- Pengelolaan potensi wisata lokal yang dapat meningkatkan pendapatan desa.
Proses Penetapan APBDesa
Penetapan APBDesa dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok warga. Dalam musyawarah tersebut, dibahas dan disepakati berbagai usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Setelah musyawarah selesai, rancangan APBDesa kemudian diajukan kepada BPD untuk disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna. Setelah itu, APBDesa yang telah disetujui akan dilaporkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut.
Harapan Ke Depan
Dengan telah ditetapkannya APBDesa Pekon Banyu Urip Tahun Anggaran 2025, diharapkan seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Pemerintah desa bersama masyarakat harus terus bekerja sama dalam memantau pelaksanaan anggaran agar tercapai tujuan pembangunan yang diinginkan, yaitu terciptanya Pekon Banyu Urip yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Penetapan APBDesa ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan dalam pengelolaan anggaran akan memberikan dampak positif yang luas bagi perkembangan dan kesejahteraan desa dalam jangka panjang.